BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dalam persepektif hukum Islam (fikih) wakaf adalah institusi ibadah
sosial yang tidak memiliki rujukan ekplisit dalam aI-Qur’an dan al- Sunnah.
Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan
al- Khayr (secara harfiah berarti kebaikan ). Allah berfirman:
يايها الذين
ءامنوااركعوا واسجدوا واعبدوا ربكم والعلوا الخير لعلكم تفلحون (الحج: )
Artinya : “Hai orang- orang yang beriman rukulah, dan sujudlah,
serta beribadahlah kamu sekalian kepada Tuhanmu, dan berbuatlah kebaikan supaya
kamu mendapat kemenangan."[1]
Jumlah kitab fiqih sangat
banyak karena fiqih merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat Islam di berbagai penjuru dunia. Oleh karena itu,
mengutip semua kitab fiqih dalam rangka menjelaskan kriteria wakaf menurut pakar
fiqih Islam, tidaklah mungkin dalam tulisan pendek ini. Akan tetapi yang paling
mungkin adalah mengutif sebagiannya saja.
Taqiy al- Din Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Dimasqi
menafsirkan bahwa perintah untuk berbuat baik (al-khayr) berarti perintah untuk
melakukan waqaf.[2]
Penafsiran Taqiy al- Din Abi bakr Muhammad al-Husaini al-Dimasqi tersebut
relevan apabila dihubungkan (munasabat) dengan firman Allah tentang wasiat.[3]
Dalam ayat tersebut, kata al- khayr diartikan dengan “harta benda”. Oleh karena
itu, perintah melakukan al- khayr berarti perintah untuk melakukan ibadah
bendawi.
Dalam hadis dikatakan bahwa wakaf disebut dengan sedekah jariah
(shadaqat jariyat) dan al-habs (harta yang pokoknya dikelola dan hasilnya
didermakan).[4]
Oleh karena itu, nomenklatur wakaf dalam
kitab- kitab hadis dan fiqih tidak seragam. Al-Syarkhasi dalam kitab
al-Mabsuth, memberikan nomenklatur wakaf dengan Kitab al-Waqf,[5]
Imam Malik menuliskannya dengan nomenklatur Kitab al-Habs wa al-Shadaqat, Imam
al-Syafi’i dalam al-Umm memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Ahbas, dan
bahkan Imam Bukhari menyertakan hadis-hadis tentang wakaf dengan nomenklatur
Kitab al-Washaya.[6]
Oleh karena itu, secara teknis wakaf disebut dengan al-ahbas, shadaqat jariyat,
dan al- waqf.
Secara normatif idiologis dan sosiologis perbedaan nomenklatur
wakaf tersebut dapat dibenarkan, karena landasan normatif perwakafan secara
ekplisit tidak terdapat dalam al-Qur’an atau al- Sunnah dan kondisi masyarakat
pada waktu itu menuntut akan adanya hal tersebut. Oleh karena itu, wilayah
Ijtihadi dalam bidang wakaf lebih besar dari pada wilayah Tauqifi-nya.
Pembahasan mengenai pengembangan objek wakaf menunjukan dua hal : Pertama,
objek wakaf itu sudah ada ketentuannya dalam berbagai kitab fiqih dengan
pendapat yang beragam dan dalam berbagai peraturan perundang- undangan yang
dibentuk oleh pemerintah, dan Kedua, perkembangan teknologi dan peradaban
manusia mendorong adanya perubahan cara pandang yang berimbas pada perluasan
pemaknaan harta (al-amwal), sehingga pengembangan objek wakaf dipahami sebagai
perluasan cakupan benda wakaf yang sudah dijelaskan oleh ulama sebelumnya.
Imam Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa benda, baik bersifat tetap
(al-Uqar), maupun bergerak (al-Manqul) seperti perlengkapan rumah, mashahif, buku-
buku, senjata, dan kendaraan boleh dijadikan objek wakaf. Disamping itu, setiap
benda yang boleh diperdagangkan dan dimanfaatkan (dengan tetap kekal zatnya),
boleh juga dijadikan objek wakaf. Sebaliknya, al- Sayyid Sabiq berpendapat
bahwa benda yang rusak (berubah) karena dimanfaatkan seperti uang, lilin,
makanan dan minuman, tidak syah untuk dijadikan objek wakaf. Disamping itu,
al-Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa benda- benda yang tidak boleh dijual karena
zatnya seperti anjing, babi, dan binatang buas, dan tidak boleh dijual karena
yang lain seperti karena digadaikan, tidak boleh dijadikan objek wakaf.
Muhammad Mushthafa Syalabi menjelaskan bahwa syarat- syarat objek
wakaf ada empat : Pertama, harta tersebut harus mutaqawwim (memungkinkan untuk
dijaga atau dipelihara dan memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan cara
tertentu) ; Kedua, harta yang diwakafkan dapat diketahui secara sempurna oleh
wakif dan pengelola (penerima) wakaf ketika wakaf diikrarkan ; Ketiga, benda
yang diwakafkan adalah milik wakif secara sempurna dan dapat dipindah tangankan
ketika benda tersebut diikrarkan untuk wakaf ; Keempat, benda yang diwakafkan
dapat dipisahkan secara tegas tanpa terikat dengan yang lain. Pendapat ulama
fiqih mengenai objek wakaf memperlihatkan bahwa syarat-syarat benda wakaf
(harus benda, bermanfaat, tidak sekali pakai, tidak haram zatnya, dan harus
milik wakif secara sempurna) tidak didukung hadis secara khusus dan mereka
menggunakan ayat-ayat al-quran dan hadis yang bersifat umum. Oleh karna itu,
penentuan syarat-syarat objek wakaf termasuk wilayah ijtihadi.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting
bagi kehidupan manusia. Hal ini disebabkan fiqh muamalah merupakan aturan yang
menjadi pengarah dan penggerak kehidupan manusia. Fiqh muamalah menjadi salah
satu unsur perekayasaan aturan mengenai hubungan antar umat manusia.
B.
Rumusan masalah
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah:
1. Bagaimana jika
masjid yang sudah diwakafkan itu dijual
dan uangnya digunakan untuk membangun masjid
di tempat lain.
2. Bagaimana hukumnya
jika tujuan wakaf itu dialihkan, misalnya
awalnya ditujukan untuk membangun masjid,
tetapi mengingat di daerah itu sudah ada
masjid, maka tujuan waqaf tadi dialihkan
untuk pembangunan MDA.
3. Bagaimana menurut pendapat yang
paling kuat.
C.
Tujuan penulis
1.
Untuk
mengetahui apakah ada perbedaan antara wakaf berupa uang tunai dan yang berupa
sebidang tanah atau masjid.
2.
Untuk
bisa memahami dari segi apa wakaf itu bisa di manfaatkannya.
3.
Untuk
memberikan pemahaman utuh tentang pengertian wakaf yang sebenarnya.
D.
Metode penulisan
Setelah data-data dikumpulkan penulis dan sudah dianggap cukup
untuk memenuhi kebutuhan penyusunan makalah ini, penulis mengambil kesimpulan
terhadap data-data kemudian diolah
secara analisa menggunakan metode sebagai berikut :
1. Metode “Komparatif” yaitu metode yang menggunakan
perbandingan atau mengkomparasikan terhadap beberapa data yang terkumpul
sehingga menjadi satu kemudian ditarik kesimpulan.
E.
Sistematika penulisan
1.
Bab
pertama, tentang pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
2.
Bab kedua,
berisi tentang pembahasan Pustaka, yang terdiri dari pengertian wakaf, dasar
hukum wakaf, ketentuan-ketentuan wakaf, rukun dan syarat wakaf, macam-macam
wakaf, syarat-syarat wakif, menukar dan menjual harta wakaf, pengawasan harta
wakaf.
3.
Bab
ketiga, membahas tentang penutup yang terdiri dari kesimpulan, saran-saran, dan
daftar pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf
yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis
(tertawan) dan al-man’u (mencegah).[7]
Sedangkan menurut istialahyang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang didefinisikan oleh
para ulama adalah sebagai berikut:
1.
Muhammad al
Syarbini al Khatib berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan wakaf ialah:
حبس مال يمكن
الانتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته على مصرف مباح موجود
“Penahanan harta
yang memungkinkan untuk
dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat
benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan)
dalam penjagaannya atas Mushrif (pengelola) yang
dibolehkan adanya.”[8]
- Imam Taqiy al Din Abi Bakr bin Muhammad al Husaini dalam kitab Kifayat al Akhyar berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah:
ممنوع من التصرف فى عينه وتصرف منا فعه فى البر تقربا الى الله
تعالى
“Penahanan harta
yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan
kekalnya benda (zatnya), dilarang untuk
digolongkan zatnya dan dikelola manfaatnya
dalam kebaikan untuk mendekatkan diri pada
Allah SWT.”[9]
- Ahmad Azhar Basyir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah, menahan harta yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya tidak musnah seketika, dan untuk penggunaan yang dibolehkan, serta dimaksudkan untuk mendapat ridha Allah.[10]
- Idris Ahmad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah, menahan harta yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya, kekalnya zatnya dan menyerahkannya ke tempat-tempat yang telah ditentukan syara’, serta dilarang leluasa pada benda-benda yang dimanfaatkannya itu.[11]
Dari definisi-definisi yang telah dijelaskan oleh para ulama di
atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang di maksud dengan wakaf adalah menahan
sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna
diberikan di jalan kebaikan.
1.
Dasar
hukum wakaf
Adapun yang dinyatakan sebagai dasar
hukum wakaf oleh para ulama, Al Quran
surat Al Hajj: 77
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون (الحج)
Berbuatlah kamu akan kebaikan agar
kamu dapat kemenangan.
Dalam ayat lain yaitu surat Ali
Imron: 92, Allah berfirman:
لن تنالواالبر حتى تنفقوا مما تحبون (ال عمران:)
Akan mencapai kebaikan bila kamu
menyedekahkan apa yang masih kamu cintai.
Dalam salah satu hadits yang
diriwayatkan oleh Imam jama’ah kecuali
Bukhari dan Ibnu Majah dari Abu
Hurairah ra sesungguhnya Nabi saw bersabda:
اذا مات ابن ادم انقطع عنه عمله الا من ثلاث صدقة جارية او علم ينتفع
به اوولد صالح يدعوله
Apabila mati seorang manusia,
maka terputuslah pahala perbuatannya, kecuali
tiga perkara: shodaqoh jariyah (wakaf),
ilmu yang dimanfaatkan, baik dengan cara
mengajar maupun dengan karangan dan anak
yang sholeh yang mendoakan orang tuanya.
2.
Ketentuan-ketentuan wakaf
Menurut Ahmad Azhar Basyir
berdasarkan hadits yang berisi tentang
wakaf Umar ra maka diperoleh
ketentuan-ketentuan sbb:
1.
Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain), baik
dijualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan.
2.
Harta
wakaf terlepas dari pemilikan orang yang
mewakafkannya.
3.
Tujuan wakaf harus jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama Islam.
4.
Harta
wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang
memiliki hak ikut serta dalam
harta wakaf sekadar perlu dan
tidak berlebihan.
5.
Harta wakaf
dapat berupa tanah dan sebagainya, yang
tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.[12]
3.
Rukun dan syarat wakaf
1.
Syarat-syarat
wakaf:
a)
Wakaf
tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan
wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk
waktu tertentu. Bila seseorang mewakafkan
kebun untuk jangka waktu 10 tahun
misalnya, maka wakaf tersebut dipandang batal.
b)
Tujuan
wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang
tanah untuk masjid dsb. Apabila seseorang
mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa
menyebut tujuannya, hal itu dipandang sah
sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut
menjadi wewenang lembaga hukum yang
menerima harta-harta wakaf tersebut.
c)
Wakaf
harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan
oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan
pada peristiwa yang akan terjadi di
masa yang akan datang sebab pernyataan
wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi
yang mewakafkan. Bila wakaf digantungkan
dengan kematian yang mewakafkan, ini
bertalian dengan wasiat dan tidak bertalian
dengan wakaf. Dalam pelaksanaan seperti
ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang
bertalian dengan wasiat.
d)
Wakaf
merupakan perkara yang wajib dilaksanakan
tanpa adanya hak khiyar (membatalkan
atau melangsungkan wakaf yang telah
dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku
seketika dan untuk selamanya.
2.
Rukun-rukun
wakaf ialah:
a)
Orang
yang berwakaf (wakif)
Wakif mempunyai kecakapan melakukan
tabarru, yaitu melepaskan hak milik tanpa
imbalan materi. Orang dikatakan cakap
bertindak tabarru adalah baligh, berakal
sehat, dan tidak terpaksa.
b)
Harta
yang diwakafkan (mauquf)
Harta wakaf merupakan harta yang
bernilai, milik waqif dan tahan lama
untuk digunakan. Harta wakaf dapat berupa
uang yang dimodalkan, berupa saham pada
perusahaan dsb. Untuk harta yang
berupa modal harus dikelola sedemikian rupa
(semaksimal mungkin) sehingga mendatangkan
kemaslahatan atau keuntungan.
c)
Tujuan
wakaf (mauquf’alaih)
Tujuan wakaf harus sejalan dengan
nilai-nilai ibadah, sebab wakaf merupakan
salah satu amalan shadaqah dan shadaqah
merupakan salah satu perbuatan ibadah.
Harta wakaf harus segera dapat diterima
setelah wakaf diikrarkan. Bila wakaf
diperuntukkan membangun tempat-tempat ibadah
umum, hendaklah ada badan yang menerimanya.
d)
Pernyataan
wakaf (shigat waqf)
Wakaf itu di-shigat-kan, baik
dengan lisan, tulisan, maupun dengan
isyarat. Wakaf dipandang telah terjadi
apabila ada pernyataan wakif (ijab) dan
Kabul dari mauquf’alaih tidak diperlukan.
Isyarat hanya boleh dilakukan bagi wakif
yang tidak mampu melakukan lisan dan
tulisan.
3.
Macam-macam wakaf
Menurut para ulama secara umum
wakaf dibagi menjadi dua bagian:
1. Wakaf ahli (khusus)
Wakaf ahli disebut juga wakaf
keluarga atau wakaf khusus. Maksud wakaf
ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada
orang-orang tertentu, seorang atau terbilang,
baik keluarga wakif maupun orang lain.
Misalnya, seseorang mewakafkan buku-buku yang
ada di perpustakaan pribadinya untuk
turunannya yang mampu menggunakan. Wakaf
semacam ini dipandang sah dan yang
berhak menikmati harta wakaf itu adalah
orang-orang yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2. Wakaf khairi
Wakaf khairi ialah wakaf yang
sejak semula ditujukan untuk
kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan
kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi
inilah yang benar-benar sejalan dengan
amalan wakaf yang amat digembirakan dalam
ajaran Islam, yang dinyatakan pahalanya
akan terus mengalir hingga wakif meninggal
dunia, selama harta masih dapat
diambil manfaatnya.
1.
Syarat-syarat wakif
Dalam wakaf terkadang wakif
mensyaratkan sesuatu, baik satu maupun berbilang.
Wakif dibolehkan menentukan syarat-syarat
penggunaan harta wakaf, syarat-syarat tersebut
harus dihormati selama sejalan dengan
ajaran agama Islam. Misalnya, seseorang
mewakafkan tanah untuk mendirikan pesantren
khusus laki-laki, syarat seperti itu harus
dihormati karena sejalan dengan
ketentuan-ketentuan syara’.
Apabila syarat-syarat penggunaan harta
wakaf bertentangan dengan ajaran Islam,
wakafnya dipandang sah, tetapi syaratnya
dipandang batal. Misalnya, seseorang yang
mewakafkan tanah untuk masjid jami’, dengan
syarat hanya dipergunakan oleh para anggota
perkumpulan tertentu, maka wakafnya dipandang
sah, tetapi syaratnya tidak perlu diperhatikan.
2.
Menukar dan menjual harta wakaf
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Muslim dari
Ibnu Umar ra yang menceritakan tentang
wakaf bahwa wakaf tidak boleh dijual,
diwariskan dan dihibahkan. Masalahnya ialah apabila harta wakaf
berkurang, rusak, atau tidak memenuhi fungsinya sebagai harta wakaf, apakah
harta wakaf harus tetap dipertahankan tidak boleh ditukar atau dijual.
Perbuatan wakaf dinilai ibadah yang
senantiasa mengalir pahalanya apabila harta
wakaf itu dapat memenuhi fungsinya yang
dituju. Dalam hal harta wakaf
berkurang, rusak, atau tidak dapat memenuhi
fungsinya yang dituju, harus dicarikan
jalan keluar agar harta itu tidak
berkurang, utuh dan berfungsi. Bahkan untuk
menjual atau menukar pun tidak dilarang,
kemudian ditukarkan dengan benda lain yang
dapat memenuhi tujuan wakaf.
Ibnu Qudamah berpendapat bahwa
apabila harta wakaf mengalami rusak hingga
tidak dapat membawa manfaat sesuai dengan
tujuannya, hendaknya dijual saja, kemudian
harga penjualannya dibelikan benda-benda lain
yang akan mendatangkan manfaat sesuai
dengan tujuan wakaf dan benda-benda yang
dibeli itu berkedudukan sebagai harta wakaf
seperti semula.[13]
3.
Pengawasan harta wakaf
Pada dasarnya pengawasan harta wakaf
merupakan hak wakif, tetapi wakif boleh
menyerahkan pengawasan kepada yang lain,
baik lembaga maupun perorangan. Untuk
menjamin kelancaran masalah perwakafan,
pemerintah berhak campur tangan dengan
mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur
permasalahan wakaf termasuk pengawasannya.
Untuk pengawas wakaf yang sifatnya
perorangan diperlukan syarat sbb:
- Berakal sehat
- Baligh
- Dapat dipercaya
- Mampu melaksanakan urusan-urusan wakaf
Bila
syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, hakim
berhak menunjuk orang lain yang mempunyai
hubungan kerabat dengan wakif. Bila kerabat
juga tidak ada, maka ditunjuk
orang lain. Agar pengawasan dapat berjalan dengan
baik, pengawas wakaf yang bersifat perorangan
boleh diberi imbalan secukupnya sebagai gajinya atau boleh diambil dari hasil
harta wakaf.
Pengawas
harta wakaf berwenang melakukan perkara-perkara
yang dapat mendatangkan kebaikan harta wakaf
dan mewujudkan keuntungan -keuntungan bagi tujuan
wakaf, dengan memperhatikan syarat-syarat yang
ditentukan wakif.
Jaminan perwakafan di Indonesia dinyatakan dalam UndangUndang Pokok Agraria
No. 5 tahun 1960 Pasal 49 ayat 3 yang menyatakan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan
diatur dengan peraturan Pemerintah.
B.
Fenomena
Ada beberapa macam shighot dalam wakaf
masjid:Sebidang tanah diwakafkan menjadi masjid,
seperti perkataan wakif: “aku jadikan tempat ini sebagai masjid”.
a.
Dengan perkataan wakif seperti ini, menurut pendapat yang kuat
hukumnya secara langsung tanah yang dimaksud menjadi masjid meskipun tidak
terdapat bangunan masjid, sehingga hamparan tanah itu diberlakukan hukum
masjid, seperti haram bagi yang berhadats besar berdiam di tempat itu, sah
i’tikaf, sunnah shalat tahiyyatul masjid dan lain-lain.
Dengan demikian masjid tidak harus berbentuk fisik bangunan, meskipun
berupa hamparan tanah kosong, jika oleh pemiliknya dijadikan masjid dengan
shighot sebagaimana diatas, maka
sah hukumnya.
Oleh karena seluruh hamparan tanah tersebut statusnya langsung berubah
menjadi masjid, maka pemanfaatan tanah tersebut secara keseluhuran harus
difungsikan masjid, dan tidak boleh ada bagian tanah yang difungsikan untuk
selain masjid, misalnya dibangun toilet, kantor dan lain-lain.
b.
Wakaf tanah agar dibangun masjid. Berbeda dengan bagian pertama, wakaf
model ini, wakif tidak menjadikan tanah yang dimaksud sebagai masjid, tetapi
dimaksudkan agar di atastanah itu dibangun masjid. Dengan demikian tanah yang
diwakafkan tidak serta merta menjadi masjid, akan tetapi statusnya sebagai
tanah wakaf yang disyaratkan oleh
wakif agar dibangun masjid.
c.
Wakaf model ini memungkinkan pembangunan fisik masjid sesuai dengan
model masjid yang berlaku saat wakaf. Artinya, hamparan tanah itu tidak harus
seluruhnya dibangun fisik masjid, dan boleh dibangun beberapa fasilitas
pendukung masjid menurut yang berlaku pada saat itu, seperti kamar mandi, toilet, halaman dan lain-lain
d.
Wakaf bangunan menjadi masjid. Artinya tanah dan bangunan yang sudah
jadi, diwakafkan menjadi masjid, baik bangunan tersebut model masjid atau
tidak. Wakaf masjid model ini menjadikan tanah dan bangunan tersebut dihukumi
masjid setelah shighot wakaf diucapkan.
e.
Menghimpun dana untuk pembangunan masjid di atas lahan kosong yang
bukan berstatus masjid. Artinya, uang atau barang yang terkumpul dari
penyumbang digunakan untuk pembangunan masjid. Wakaf masjid model ini tidak
memerlukan shighot. Karena bangunan yang berdiri dari hasil sumbangan itu
dengan sendirinya berlaku hukum masjid meskipun tidak terdapat shighot wakaf
dari penyumbang maupun pengurus masjid, sebab setiap bahan material bangunan
yang sudah terpasang dalam bangunan fisik masjid dengan sendirinya menjadi masjid.
f.
Adapun uang atau barang yang terkumpul dan dibelanjakan untuk
pembangunan sarana penunjang masjid, seperti kamar mandi dan lain-lain, tidak
dihukumi masjid, sebab pada saat penarikan sumbangan, masing-maisng penyumbang
sudah dapat memahami bahwa uang atau material yang terkumpul dari para
penyumbang tidak hanya dialokasikan untuk biaya pembangunan fisik masjid,
tetapi juga untuk sarana penunjang lainnya.
g.
Dengan demikian pengurus pembangunan masjid boleh mengunakan sebagian
dari sumbangan yang terkumpul untuk pembangunan sarana penunjang masjid
berdasarkan kerelaan dari penyumbang yang dapat diketahui dari kebiasaan yang
berlaku dalam pembangunan masjid.
Jika ada bangunan dengan model masjid, sedang
kita tidak mengetahui secara pasti siapa yang membangunnya, apakah dibangun di
atas tanah tak bertuan (ardlul mawat) atau tanah milik, dan apakah yang
membangunya telah melafadzkan shighot wakaf atau tidak, maka diberlakukan
hukum-hukum masjid atas bangunan tersebut, baik telah masyhur di kalangan
masyarakat penyebutan masjid atau tidak.
1)
Merubah
benda wakaf yang tidak terpakai.
Imam
Ahmad ibn Hambal, Abu Tsaur, Ibnu Taimiyah berpendapat tentang bolehnya
menjual, merubah, mengganti atau memindahkan benda wakaf yang sudah tidak
berfungsi atau kurang berfungsi seperti rusak atau sebab lain. Kebolehan
tersebut baik dengan alasan supaya benda wakaf tersebut bisa berfungsi/maslahat
sesuai dengan tujuan wakaf atau untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar
atau lebih baik bagi kepentingan manusia umumnya[14]. Misalnya
masjid yang sudah rusak tidak dapat dipergunakan lagi yang berarti fungsi
masjid itu tidak ada kemudian alat-alat bangunan masjid tersebut dijual, hasil
penjualannya dipergunakan untuk membangun masjid yang baru atau menambah
pembangunan masjid yang baru, atau memindahkan masjid karena pengunjungnya
sudah berkurang karena perubahan susunan tata kota dan lain sebagainya.
Abu
Yusuf, salah seorang murid Abu Hanifah berpendapat bahwa benda wakaf tersebut
tidak boleh dijual dan menggunakan hasil penjualan tersebut, sementara Muhammad
murid Abu Hanifah juga berpendapat bahwa kalau benda wakaf tersebut rusak atau
tidak berfungsi lagi maka benda tersebut kembali pada pemilik pertama atau
wakif[15]. Hal
ini erat kaitannya dengan pengertian milik dalam teori Abu Hanifah bahwa milik
adalah miik sepenuhnya, oleh karenanya muwakif si-wakif sebagai pemilik benda
wakaf mempunyai hak menggunakan sepenuhnya; sementara ulama yang lain bahwa
benda-benda wakaf itu adalah manfaat bendanya.
2)
Merubah
benda wakaf yang lebih baik.
Tentang
penggantian/perubahan benda wakaf di atas menurut pendapat imam madzhab yang
erat kaitannya dari pengaruh pengertian wakaf yang dikemukakannya, maka berikut
ini menurut pendapat Ibnu Taimiyah bahwa mengganti apa yang diwakafkan dengan
sesuatu yang lebih baik ada dua macam:
Pertama, penggantian
karena kebutuhan, misalnya karena macet maka dijual dan hasilnya dipergunakan
untuk membeli apa yang dapat menggantikannya; misal kuda yang diwakafkan untuk
perang bila tidak mungkin lagi dimanfaatkan dalam peperangan maka ia dapat
dijual dan hasilnya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya;
masjid jika rusak dan tidak mungkin diramaikan maka tanahnya dijual dan hasil
penjualannya dapat dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya.
Kedua,
Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat, misalnya menggantikan hadiah
dengan apa yang lebih baik dari padanya, masjid bila dibangun masjid lain yang
lebih layak bagi penduduk kampung dan masjid yang lama boleh dijual.[16] Pendapat
ini identik dengan pendapat imam Ahmad ibn Hambal di atas. Karena beralasan
pada sebuali hadis Umar ibn Khattab, yang memindahkan masjid Kufah yang lama ke
tempat yang baru, dan tempat yang lama dijadikan pasar bagi penjual-penjual
Tamar. Contoh lain adalah bahwa Umar ibn Khattab dan Utsman ibn Affan pernah
membangun masjid Nabawi tanpa mengikuti konstruksi pertama dan dengan memberi
tambahan. Berdasarkan fenomena tersebut maka diperbolehkan mengubah bangunan
wakaf dari satu bentuk ke bentuk lainnya demi maslahat yang mendesak.
C.
Analisis
Wakaf
tidak akan valid sebagai amal jariyah kecuali setelah benar-benar
pemiliknya menyatakan aset yang diwakafkannya menjadi aset publik dan ia
bekukan haknya untuk kemaslahatan umat. Dan wakaf tidak akan bernilai amal
jariyah (amal yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya) sampai
benar-benar didayagunakan secara produktif sehingga berkembang atau bermanfaat
tanpa menggerus habis aset pokok wakaf.
Ada beberapa
pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian
wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya
untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap
melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa.
Pengertian
wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga
menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu
berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah
untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu,
tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
Pengertian
wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu hasil
manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan
pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas maka kami
mengambil kesimpulan sbb:
1. Seperti yang telah kita ketahui
bersama boleh hukumnya, mengingat harta wakaf itu
yang diambil adalah nilai manfaatnya, jadi
ketika masjid itu sudah nampak rusak
dan tidak layak pakai, boleh dijual
dan dibangunkan masjid lain meskipun di
tempat yang berbeda. Kebolehan ini
mengingat fungsi masjid itu masih untuk
syiar Islam dan kepentingan umum umat
Islam.
2. Sangat jelas sekali boleh
karena ditinjau dari tujuannya wakaf
tersebut masih digunakan untuk kepentingan
syiar Islam, untuk memajukan pendidikan
Islam pada umumnya. Jadi tujuannya masih
ditujukan untuk kepentingan umum umat Islam.
3.
Pada prinsipnya wakaf itu kekal
baik status bendanya maupun penggunaannya; walaupun demikian dalam kasus-kasus
tertentu perubahan terhadap pemanfaatan benda wakaf bisa terjadi.Dalam masalah
ini muncul berbgai madzhab fiqh yang menyelesaikan persoalan-persoalan tadi
dengan sejumlah alasan masing-masing.Madzhab Syafi’i mengklasifikasikannya
dengan prinsip kehati-hatian dan memasukkannya dalam kategori darurat; madzhab
Hanafi menyelesaikannya dengan metode istihsan; madzhab Maliki dan Hambali
menyelesaikannya dengan metode al mashlahah al mursalah.
Sekalipun
ada ulama-ulama fiqh yang membolehkan wakaf tersebut dijual, dipindahkan,
dirubah atau diganti; hal ini sejalan dengan pemanfaatan benda tersebut bagi
kepentingan umum sesuai dengan tujuan wakaf. Landasan berfikir mereka adalah
agar benda tersebut tetap memberikan kemaslahatan bagi umat manusia sepanjang
yang dibolehkan agama.
Ungkapan
di atas tidak terlepas dari pengertian wakaf yang dikemukakan oleh
masing-masing imam madzhab sehingga berdampak pada bagaimana cara
menggunakan/memanfaatkan benda wakaf itu sendiri, misalnya: Abu Hanifah menilai
bahwa wakaf sesungguhnya merupakan benda yang menurut hukum tetap milik wakif
dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebaikan,[17] berdasarkan
difinisi ini maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari wakif bahkan ia
dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjuafiya. Hal ini karena wakaf itu
identik dengan pinjam meminjam (Ariyah).
Malikiyah
mengatakan wakaf itu sesungguhnya merupakan perbuatan si wakif yang menjadikan
manfaat hartanya untuk digunakan oleh penerima wakaf walaupun yang dimiliki
tersebut berupa upah atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti
mewakafkan uang.Madzhab ini juga menganggap bahwa wakaf boleh dalam masa
tertentu.[18] Dengan
kata lain pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemilikan,
tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan yaitu pemberian
manfaat benda secara wajar sedang benda itu tetap menjadi milik wakif.
Sementara
menurut Syafi’iyah dan Hanabilah wakaf itu sesungguhnya merupakan penahanan
suatu benda yang mungkin diambil manfaatnya sedang bendanya tidak
terganggu.Hasil benda tersebut digunakan untuk kebaikan dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah.Atas dasar itu benda tersebut lepas dari
pemilikan di wakif dan menjadi hak Allah. Kewenangan wakaf itu hilang bahkan ia
wajib mensedekahkannya sesuai dengan tujuan wakaf.[19]
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf
yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis
(tertawan) dan al-man’u (mencegah).
Idris Ahmad berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan wakaf ialah, menahan harta
yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya,
kekalnya zatnya dan menyerahkannya ke
tempat-tempat yang telah ditentukan syara’,
serta dilarang leluasa pada benda-benda
yang dimanfaatkannya itu.
Inti ajaran yang
terkandung dalam amalan wakaf itu sendiri menghendaki agar harta wakaf itu
tidak boleh diam. Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati orang,
semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakif. Dana yang
dapat digalang melalui Sertifikat Wakaf Tunai ini nantinya akan dikelola oleh
suatu manajemen investasi. Manajemen investasi dalam hal ini bertindak sebagai
Nadzir (pengelola dana wakaf) yang akan bertanggung jawab terhadap pengelola
harta wakaf.
Salah satu
tugas utama nadhir adalah menjaga dan merawat masjid agar tetap terawat
sehingga terasa nyaman bagi pengunjung. Disamping merawat kondisi masjid,
nadhir juga harus mengawasi penggunaan fungsi masjid dan segala fasilitas yang
dimilikinya. Masjid dan fasilitas yang dimiliki harus terjaga dari penggunaan yang
bukan semestinya.
Bangunan fisik
masjid tidak boleh dirubah atau dibongkar tanpa ada sebab yang menuntutnya.
Menurut para ulama’ madzhab Syafi’i, pembongkaran bangunan masjid hanya
diperbolehkan karena alasan yang mendesak, seperti perluasan masjid karena
sudah tidak mampu menampung jama’ah, arah kiblat masjid tidak tepat, sehingga
harus dibongkar dan diluruskan tepat ke arah kiblat, atau rapuhnya bangunan
yang mengharuskan dilakukan renovasi. Renovasi masjid tidak boleh dilakukan
hanya karena alasan mengikuti model.
Apabila
dilakukan renovasi atau perluasan masjid karena perluasan atau bangunan yang
sudah rapuh, maka sisa bongkaran masjid harus disimpan jika masih dibutuhkan
untuk dipergunakan kembali. Dan jika tidak dibutuhkan lagi atau tidak memungkinkan
untuk disimpan, maka boleh dijual. Hasil dari penjualan sedapat mungkin
dipergunakan untuk membeli barang sejenis. Menurut Syekh Muhammad bin
Abdurrahman Al-Ahdal, hasil penjualan dipergunakan untuk semua kemaslahatan
masjid.
Inventaris yang
dimilki masjid, seperti karpet, speker, dan lain-lain, yang dibeli dengan uang
milik masjid atau hibah dari seseorang hukumnya dapat dijual apabila
diperlukan. Sedangkan yang didapat dari wakaf seseorang maka tidak boleh
dijual.
Penerangan
masjid adalah satu fasilitas penting yang dimiliki masjid. bahkan sunnah
hukumnya menyediakan fasilitas lampu dan alas lantai didalam masjid. Nadhir
berkewajiban untuk memperhatikan penggunaan lampu penerangan masjid. Artinya
penggunaan lampu harus disesuaikan dengan kebutuhan. Penggunaan lampu secara
berlebihan hukumnya adalah haram, karena pemborosan kas masjid. Pada malam hari
ketika jama’ah sudah tidak ada, seluruh penerangan masjid harus dimatikan,
kecuali beberapa lampu kecil untuk penerangan bangunan masjid agar tetap terlihat
megah .
A. KETENTUAN-KETENTUAN WAKAF
1. Harta wakaf
harus tetap.
2. Harta wakaf
terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3. Tujuan wakaf
harus jelas dan sesuai dengan ajaran
agama Islam.
4. Harta wakaf
dapat berupa tanah dan sebagainya, yang
tahan lama dan tidak musnah sekali
digunakan.
B.
RUKUN
DAN SYARAT WAKAF
a). Syarat-syarat wakaf:
1. Wakaf
tidak dibatasi dengan waktu tertentu
2. Tujuan
wakaf harus jelas
3. Wakaf harus
segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh
yang mewakafkan
4. Wakaf
merupakan perkara yang wajib dilaksanakan
tanpa adanya hak khiyar .
b). Rukun-rukun
wakaf ialah:
- Orang yang berwakaf (wakif)
- Harta yang diwakafkan (mauquf)
- Tujuan wakaf (mauquf’alaih)
- Pernyataan wakaf (shigat waqf)
C.MACAM-MACAM WAKAF
- Wakaf ahli (khusus)
- Wakaf khairi
D.SYARAT-SYARAT WAKIF
Dalam wakaf terkadang wakif
mensyaratkan sesuatu, baik satu maupun
berbilang. Wakif dibolehkan menentukan
syarat-syarat penggunaan harta wakaf, syarat-syarat
tersebut harus dihormati selama sejalan
dengan ajaran agama Islam.
E.MENUKAR DAN MENJUAL HARTA WAKAF
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Muslim dari
Ibnu Umar ra yang menceritakan tentang
wakaf bahwa wakaf tidak boleh dijual,
diwariskan dan dihibahkan.
F.PENGAWASAN HARTA WAKAF
Pada dasarnya pengawasan harta wakaf
merupakan hak wakif, tetapi wakif boleh
menyerahkan pengawasan kepada yang lain,
baik lembaga maupun perorangan. Untuk
menjamin kelancaran masalah perwakafan,
pemerintah berhak campur tangan dengan
mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur
permasalahan wakaf termasuk pengawasannya.
C. Saran-saran
Sebagai muslim
dan calon guru kita harus mengetahui
masalah wakaf, apalagi jika tempat kita
mengajar di atas tanah wakaf. Agar
kita bisa menjaga kebaikan itu sehingga
menjadi amal jariyah.
Persoalannya sekarang,
bagaimana model dan mekanisme penerapan Sertifikat Wakaf Tunai ini dapat aplicable
dan visible diterapkan di Indonesia. Dengan menimbang dan mengakomodir
keberatan kelompok terhadap status hukum wakaf tunai seperti kalangan madzhab
Syafi’i yang mengkhawatirkan habisnya pokok wakaf, maka sangat mendesak untuk
dirumuskan dan diformulasikan model dan mekanisme semacam early warning
untuk mengontrol dan menghindari resiko pengurangan modal wakaf dalam konteks risk
management. Meskipun, dananya diputar dalam investasi sektor riil, di
samping alternatif menggunakan cara konvensional asuransi dan penjaminan
syariah.
Tergalinya potensi dana
wakaf yang dahsyat sangat diharapkan melalui impelemntasi Sertifikat Wakaf
Tunai yang menyejahterakan masyarakat secara terkoordinatif, sinergis,
sitematis dan professional. Di samping itu, tantangan integritas amanah dan
kepercayaan (trust) bagi pengelolaan dana sosial (volunteer)
menjadi pemikiran bersama untuk mewujudkan bentuk yang fit and proper
bagi penerapan konsepnya. Bukankah Allah selalu menjanjikan keberkahan dan
kemaslahatan dalam sistem sedekah pengganti sistem ribawi yang eksploitatif dan
memonopoli modal.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Ahmad, Idris. Fiqh al-syafi’iyah, Jakarta: Karya Indah. 1986.
Ø Asy-Shiddieqy, Hasbi. Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta.
Bulan Bintang. 1984.
Ø Basyir, Ahmad Azhar. Wakaf, Ijarah, dan syirkah, Bandung.
Al-Ma’arif. 1987.
Ø Djazuli, H. Atjep. Ilmu Fiqh: Sebuah Pengantar.
Bandung: Dunia Ilmu. 1987.
Ø Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Gunung Djati Press, Bandung,
1997.
Ø Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam, Jakarta: Attahiriyah.
[1] QS. Al- Hajj
(22) : 77
[2] Taqiyah al-Din
Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Dimasqi, Kifayat al- Akhyar Fi Hall
Ghayat al- Ikhtishar, Semarang : Thaha Putra, t.th, J. I. hal. 319
[3] QS. Al- Baqarah
(2) : 180.
[4] Lihat Imam
Muslim, Shahih Muslim, Bandung, Dahlan, t.th, j.II, hal. 14
[5] Abi Bakr
Muhammad Ibn Ahmad Ibn Sahl al-Syarkhasi, Kitab al-Mabsuth, Beirut, Dar
al-Kutub al- Ilmiyah, 2001), Jilid IV, Juz XII, hal. 33-34.
[6] Imam Bukhari,
Shaheh al- Bukhari, Semarang, Thaha Putra, 1981 ), j. III, hal 185-199
[7] Muhammad al-syarbini al-khatib, Al-‘Iqna
fi hall al-alfadz Abi Syuza, (Dar al-Ihya al-kutub: Indonesia,t.t.), hlm 319.
[8]
Ibid, hlm. 81.
[9]
Abi Bakr ibn Muhammad Taqiy al-Din, Kifayat al-Akhyar, PT Al-ma’arif:
Bandung, t t., hlm. 119
[10]
Ahmad Azhar Basir, wakaf; PT Al-Ma’arif: bandung, 1987, hlm. 5.
[11]
Idris Ahmad fiqh al-syafi’iyah, Karya Indah: Jakarta, 1986, hlm. 156.
[12]
Azhar Basir, loc.cit., hlm. 6-7
[13] Ibid.,
hlm. 19.
[14]
Sayid sabiq. (1971). Fiqh Al_sunah. Daral Fikr, Bairut. Hlm. 387.
[15] Ibid.
[16]
Sayid sabiq. Op.cit. hlm. 376-377.
[17]
Wahbah al-Zuhaily. (1984). Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. Dar al Fikr,
Damsyik hlm 153-156.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar